Nilai dan Norma dalam Sosiologi
Hai Sobat pembaca sekalian,kali ini saya akan membahas tentang Nilai dan Norma dalam Sosiologi semoga Entri ini dapat bermanfaat bagi kawan ...
http://thekingslau.blogspot.com/2015/10/nilai-dan-norma-dalam-sosiologi.html?m=0
1.Klasifikasi Nilai Sosial menurut Prof.Dr.Notonegoro
A.Nilai Material
Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
Contoh : Makanan,Baju
B. Nilai Vital
Nilai Vital merupakan segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas manusia
Contoh : Motor,Buku
C. Nilai Kerohanian
Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan rohani manusia. Nilai kerohanian dibedakan menjadi empat yaitu :
a) Nilai Kebenaran
Nilai Kebenaran adalah nilai yang bersumber dari akal sehat manusia. Contoh : Bumi itu Bulat,Matahari merupakan pusat tata surya
b) Nilai Keindahan
Nilai Keindahan adalah nilai yang bersumber pada perasaan manusia.Contoh : Lukisan,Patung
c) Nilai Moral
Nilai Moral adalah nilai yang bersumber pada unsur kehendak dan kemauan manusia. Contoh : Peraturan,Larangan
d) Nilai Religius
Nilai Religius adalah nilai yang bersumber dari wahyu Tuhan dan bersifat mutlak dan abadi .Contoh : Sholat,Berdoa
2.Klasifikasi Nilai berdasarkan ciri cirinya
A. Nilai yang terencanakan atau mendarah daging
Adalah nilai yang telah mendarah daging dalam manusia menjadi kepribadian dan naluri. Contoh : Rasa Ingin Menolong
B.Nilai Dominan
Adalah nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai-nilai yang lain. Banyak faktor yang menjadikan nilai tersebut dominan seperti jumlah penganut, usia, dan kedudukan nilai tersebut Contoh : menghormati orang tua lebih utama dari menghormati orang lain
3.Klasifikasi Norma berdasarkan tingkat Daya Ikat
A. Cara (Usage)
Cara merupakan aturan yang mengatur bagaimana seseorang atau sekelompok orang bertindak. Sanksinya berupa Teguran.Contoh : Aturan dalam cara makan
B. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama serta dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan yang jelas yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat. Sanksi yang diterima pelanggar adalah gunjingan dan celaan. Contoh : Menyapa Orang lain ketika bertemu
C. Tata Kelakuan (Mores)
Tata Kelakuan merupakan norma yang mengatur bagaimana seseorang berperilaku dan bertindak dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggar adalah Pemberian Cap oleh Masyarakat Contoh : Dilarang berjudi
D. Adat Istiadat (Custom)
Tata Kelakuan yang kekal dalam masyarakat dengan pola perilaku masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat dapat diatur dalam norma adat. Sanksi Bagi Pelanggar adalah dikucilkan atau dikeluarkan adat. Contoh : Tradisi Sungkem
4.Macam macam Norma
A. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah yang bersumber dari wahyu Ilahi. Norma agama merupakan tingkatan norma tertinggi diantara norma-norma lainnya. Akibat dari melanggar norma agama adalah siksaan dari Yang Kuasa setelah meninggal dunia (Berdosa).Contoh : Dilarang Berbohong
B. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah sekumpulan kaidah sebagai pedoman hidup yang bersumber dari hati nurani seseorang. Akibat dari melanggar norma kesusilaan adalah dikucilkan oleh masyarakat. Contoh : Dilarang berciuman didepan umum
C. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan-aturan dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan dan kepatuhan dalam masyarakat dalam hal ini berkaitan dengan adat di dalam masyarakat. Akibat dari melanggar norma kesopanan adalah dicemohkan oleh masyarakat. Contoh : Mengetuk Pintu sebelum masuk
D. Norma Hukum
Norma hukum adalah sekumpulan kaidah sebagai pedoman hidup yang bersumber dari undang-undang dan pemerintah. Norma hukum berada di bawah norma agama dan akibat dari melanggar norma hukum adalah sanksi berupa hukuman penjara dan sebagainya. Contoh : Undang Undang Dasar 45
5.Norma Yang mengatur masyarakat
A. Norma Resmi (Formal)
Norma resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan
suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan. Contoh : Norma Hukum (Peraturan Undang-Undangan)
B. Norma Tidak Resmi (Non-Formal)
Norma tidak resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.
Sekian dari saya tentang Nilai dan Norma dalam Sosiologi semoga dapat membantu para pembaca semua mengetahui Nilai dan Norma,dan jangan lupa nantikan post dari blog ini selanjutnya. Terima Kasih banyak telah berkunjung ke Blog ini :)