Loading...

Pengertian,Fungsi,dan Jenis Bank

Bank Indonesia di Yogyakarta Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana ...

Bank Indonesia di Yogyakarta
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarif hidup rakyat banyak. Kata Bank berasal dari Bahasa Italia Banco yang memiliki arti bangku atau meja. Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai Bank

A.Pengertian Bank menurut beberapa ahli

1.Dr. B.N. Ajuha
Bank adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang membuatnya dapat lebih produktif untuk kepentingan masyarakat

2.G.M Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral atau uang kartal.

3.Pierson
Bank adalah badan usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal tersebut menurut Pierson Bank dalam operasionalnya ialah hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.

B.Fungsi dan Manfaat Bank 
Fungsi Utama dari Bank yang ada di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan juga penyalur dana bagi Masyarakat. Jika kita lihat maka fungsi bank adalah sebagai perantara keuangan,hal ini dapat dilihat dari adanya kata penyalur selain itu juga berfungsi sebagai agen pembangunan karena bank menghimpun dana dan menyalurkannya kembali ke masyarakat. Selain itu ada juga manfaat dari adanya bank,berikut ini adalah manfaat dari Bank :
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

C.Prinsip Bank
Dalam menjalankan kegiatannya,Bank berpegang pada beberapa prinsip berikut :
  • Prinsip Hati-hati : Prinsip agar kegiatan yang dilakukan oleh bank harus dilakukan secara hati-hati
  • Prinsip Kepercayaan : Prinsip agar bank percaya kepada nasabah
  • Prinsip Kerahasiaan : Kegiatan yang dilakukan oleh Bank bersifat rahasia
  • Prinsip Mengenal Nasabah

D.Jenis-jenis Bank
Berdasarkan jenis kegiatannya,Bank dapat dibedakan menjadi 4 yaitu :
  • Bank Sentral : adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Contoh : Bank Indonesia (Indonesia),Bank HSBC (Hongkong)
  • Bank Umum : adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh : Bank Rakyat Indonesia (BRI),Bank Mandiri,dll
  • Bank Syariah : adalah bank yang menjalankan tugasnnya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Contoh : Bank Syariah Mandiri,BNI Syariah,dll
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka,tabungan,atau bentuk lainnya yang memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Berdasarkan Badan Hukumnya,Bank dapat dibedakan menjadi 4 yaitu :
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Firma
  • Koperasi
  • Perusahaan Perorangan
Berdasarkan Kepemilikan,bank dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
  • Bank Pemerintah : Bank yang didirkan dan sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah,Contoh : Bank Mandiri
  • Bank Swasta : Bank yang didirikan dan sepenuhnya dimiliki oleh swasta,Contoh : Bank OCBC NISP
  • Bank Campuran : Bank yang kepemilikannya ada ditangan pemerintah dan juga swasta
  • Bank Pemerintah Daerah : Bank yang kepemilikannya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Setempat. Contoh : Bank Jateng (Jawa Tengah)
Nah,itu tadi penjelasan mengenai pengertian,fungsi dan juga jenis bank. Bagaimana anda sekarang sudah mengerti bukan pengertian dari Bank? Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar lebih memahami mengenai Bank. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D
Pengetahuan 7423858168882054508

Post a Comment

emo-but-icon

Home item

Translate

Pasang Iklan

Contoh banner 2

Popular Posts

Artikel Pilihan

10 Orang Terkaya di Dunia 2018 Versi Majalah Forbes

Semua orang di dunia ini tentu bekerja dan berusaha untuk menjadi kaya dan sukses. Diantara sekian banyak orang kaya dan sukses di duni...

Followers

Kritik & Saran

Anda memiliki kritik ataupun saran mengenai artikel kami. Jangan ragu untuk menyampaikan. Kirimkan kritik dan saran anda ke laurensiussteven73@gmail.com . Terima kasih atas perhatiannya :D