Pengertian Pajak dan 4 Jenis Tarif Pajak
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 , Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang b...
http://thekingslau.blogspot.com/2017/01/pengertian-pajak-dan-4-jenis-tarif-pajak.html
4 Jenis Tarif Pajak
1.Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif Pajak Proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase yang tetap (tidak berubah-ubah) berapapun dasar pengenaan pajaknya. Jadi, semakin besar jumlah yang terkena pajak, maka semakin besar pula pajak yang harus anda bayarkan. Contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perhatikan Tabel Berikut :
2.Tarif Pajak Progresif (Meningkat)
Tarif Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase yang meningkat setiap dasar pengenaan pajak meningkat. Jadi, semakin besar jumlah yang terkena pajak, maka semakin besar pula persentase dan pajak yang harus anda bayarkan. Contoh Pajak Penghasilan (PPh). Perhatikan Tabel Berikut :
3.Tarif Pajak Regresif (Menurun)
Tarif Pajak Regresif adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase menurun setiap dasar pengenaan pajak meningkat. Jadi, semakin besar jumlah yang terkena pajak, maka semakin kecil persentase tarif pajaknya. Perhatikan Tabel Berikut :
4.Tarif Pajak Tetap
Tarif Pajak Tetap adalah tarif pemungutan pajak yang bukan berdasarkan persentase, melainkan berdasarkan jumlah nominal tertentu dan tidak berubah-ubah berapapun jumlah dasar pengenaan pajak. Jadi, berapapun jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah pajak yang dibayarkan adalah sama. Perhatikan Tabel Berikut :
Nah, itu tadi penjelasan mengenai pengertian pajak dan 4 jenis tarif pajak. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat membantu pembaca sekalian agar lebih mengetahui mengenai pengertian pajak dan jenis tarif pajak. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D