Loading...

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan sudah yang ada di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak masa awal kemerdekaan d...

Tata urutan peraturan perundang-undangan sudah yang ada di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak masa awal kemerdekaan dahulu. Berikut adalah beberapa peraturan yang pernah menjadi dasar tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


A.TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (Tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.)

Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Keputusan Presiden (Keppres)
  6. Peraturan Pelaksana, yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
 Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku

B.TAP MPR No. III/MPR/2000 (Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.)

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
  2. Tap MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (Keppres)
  7. Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku

C.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku

D.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini masih berlaku

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis peraturan perundang-undangan :
  1. Peraturan Perundang-undangan : adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR :  merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  4. Undang-Undang (UU) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki fungsi agar pembuatan undang-undang pada tingkat rendah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi.

Dalam hal terjadi pertentangan, menurut pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Semoga dengan adanya artikel ini, para pembaca sekalian dapat mengetahui tata urutan yang benar mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D

Sumber :
*http://hukum.malangkota.go.id/tata-urutan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
*Undang-Undang No 12 Tahun 2011

PKN 922290082451559876

Post a Comment

  1. Pada tap MPR ada keppres, tetapi di UU berubah menjadi Perpres. Mohon penjelasannya!

    ReplyDelete

emo-but-icon

Home item

Translate

Pasang Iklan

Contoh banner 2

Popular Posts

Artikel Pilihan

10 Orang Terkaya di Dunia 2018 Versi Majalah Forbes

Semua orang di dunia ini tentu bekerja dan berusaha untuk menjadi kaya dan sukses. Diantara sekian banyak orang kaya dan sukses di duni...

Followers

Kritik & Saran

Anda memiliki kritik ataupun saran mengenai artikel kami. Jangan ragu untuk menyampaikan. Kirimkan kritik dan saran anda ke laurensiussteven73@gmail.com . Terima kasih atas perhatiannya :D