Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan merupakan salah satu Belanja Negara. Dana perimbangan terdiri atas tiga...
http://thekingslau.blogspot.com/2017/02/dana-perimbangan.html
A.Pengertian Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbanagan dibagi menjadi 3 komponen yaitu :
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
B.Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil adalah dana yang berusmber dari pendapatan ABPN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
1.Dana Bagi Hasil Pajak
Dana Bagi Hasil Pajak terdiri dari :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
2.Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam bersumber dari :
- Kehutanan
- Pertambangan Umum
- Perikanan
- Pertambangan Minyak Bumi
- Pertambangan Gas Bumi
- Pertambangan Panas Bumi
C.Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Perhitungan Dana Alokasi Umum secara nasional sekurang-kurangnya adalah 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto (PDN Netto).
D.Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Tidak semua daerah akan memperoleh DAK, hanya daerah tertentu yang telah memenuhi kriteria pengalokasian DAK saja yang dapat menerimanya. Berikut adalah kriteria pengalokasian DAK :
- Kriteria Umum : dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD
- Kriteria Khusus : dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah
- Kriteria Teknis : yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Alokasi DAK ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian, menteri teknis akan menyusun Petunjuk Teknis Pengunaan DAK yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Dana Perimbangan. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi tambahan pengetahuan bagi pembaca sekalian. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D