Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
Penerimaan daerah dapat bersumber dari pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah dapat diperoleh dari beberapa sumber, yait...
http://thekingslau.blogspot.com/2017/02/sumber-sumber-penerimaan-daerah.html
Penerimaan daerah dapat bersumber dari pendapatan daerah dan
pembiayaan. Pendapatan daerah dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu
pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Selain dari pendapatan daerah, penerimaan daerah juga dapat berasal dari
pembiyaaan. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai sumber
penerimaan daerah
A.Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
Pendapatan daerah dapat bersumber dari :
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
adalah pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan
daerah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PAD satu daerah dengan
daerah lainnya dapat berbeda. Yang termasuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain adalah pajak daerah, dan retribusi daerah. Kedua jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, merupakan penyumbang terbesar dari PAD.
2.Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang
bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan dibagi
lagi menjadi :
- Dana Bagi Hasil : Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, yang dapat bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
- Dana Alokasi Umum : Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, dalam tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
- Dana Alokasi Khusus : Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, untuk membiayai kegiatan tertentu yang sesuai dengan prioritas nasional.
3.Pendapatan lain-lain yang sah
Pendapatan lain-lain yang
sah merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah selain dari
pendapatan daerah dan dana perimbangan. Pendapatan lain-lain yang sah dapat
berupa hibah ataupun dana darurat. Berikut adalah ketentuan penerimaan hibah :
- Pendapatan Hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat
- Hibah kepada daerah yang diperoleh dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah
- Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dengan pemberi hibah
- Hibah digunakan sesuai dengan yang tertulis dalam naskah perjanjian.
B.Pembiayaan
Pembiayaan adalah penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik yang dilakukan pada tahun
anggaran bersangkutan atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri
atas :
- Sisa lebih perhitungan anggaran daerah
- Penerimaan pinjaman daerah
- Dana cadangan daerah
- Hasil penjualan kekayaaan daerah yang dipisahkan.
Nah,itu tadi penjelasan mengenai Sumber-Sumber Penerimaan Daerah. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai sumber penerimaan daerah. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀