Pengertian, Tujuan, dan Macam-Macam BUMN
Tahukah anda perusahaan-perusahaan seperti PLN, Pertamina, dan PGN? Ketiga perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara ata...
http://thekingslau.blogspot.com/2018/04/pengertian-tujuan-dan-macam-macam-bumn.html
Tahukah anda perusahaan-perusahaan
seperti PLN, Pertamina, dan PGN? Ketiga perusahaan tersebut merupakan
badan usaha milik negara atau yang biasanya kita singkat dengan BUMN.
Lalu, apakah pengertian dari BUMN, apa sajakah tujuannya, dan apa saja
macam-macam BUMN? Berikut ini adalah penjelasan mengenai BUMN.
A.Pengertian BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara menurut PP No.45 Tahun 2005 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
B.Tujuan BUMN
Tujuan utama dari pendirian BUMN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
C.Macam-Macam BUMN
BUMN terdiri atas 3 macam, yaitu Persero, Perseroang Terbuka, dan Perum. Ketiganya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga macam BUMN tersebut.
1.Persero
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Persero atau Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan.
Persero memiliki persamaan sifat dengan PT swasta, yakni mengejar keuntungan setinggi-tingginya. Contoh daripada persero adalah PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
2.Perseroan Terbuka
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Perseroan Terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Contoh Perseroan Terbuka adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3.Perum (Perusahaan Umum)
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah untuk kemanfaatan umum dan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh perum adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan Perum Damri.
Itu tadi penjelasan mengenai pengertian, tujuan, dan macam-macam BUMN. Semoga artikel ini menambah ilmu pembaca mengenai BUMN.
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
Referensi :
Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis