Pengertian dan Tujuan Hukum
Masing-masing negara pasti memiliki hukum yang digunakan untuk mengatur negaranya. Hukum sangat sulit didefiniskan karena kompleks dan d...
http://thekingslau.blogspot.com/2016/06/pengertian-dan-tujuan-hukum.html
A.Pengertian Hukum
1.Prof. Mr. E.M. Meyers
Menurut Meyers,Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2.Drs. E. Utrecht,S.H
Menurut Utrecht,Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
3.J.C.T. Simorangkir,S.H dan Woerjono Sastropranoto,S.H
Menurut mereka,Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat,yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan,yaitu hukuman tertentu
4.S.M. Amin,S.H
Menurut Amin,Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi,dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia.
Lalu sebenarnya,untuk apa Hukum itu dibuat? Berikut ini adalah tujuan hukum
B.Tujuan Hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Berikut ini adalah tujuan hukum :
- Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,contoh : Hukum menjami seseorang belajar dengan tenang
- Mengusahakan manusia agar hidup bahagia,contoh : Hukum memberikan sanksi yang berat bagi para pelanggar
- Mewujudkan keadilan,contoh : Dengan adanya hukum orang bisa menuntut keadilan di pengadilan
- Menjaga kepentingan setiap orang agar tidak terganggu,contoh : Barang kepribadian tidak diganggu orang lain
- Mengatur pergaulan manusia secara damai,contoh : Menjaga hak warga negara
1.Prof. Y. Van Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu
2.Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan,ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan
3.Oeny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sedangkan unsur-unsur keadilan adalah : "Kepentingan daya guna dan kemanfaatannya
4.Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Hukum ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara,lembaga-lembaga tinggi negara,semua pejabat negara,setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia,yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum,cerdas,terampil,cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsafat Pancasila
Nah,itu tadi penjelasan mengenai pengertian dan tujuan hukum. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memabantu para pembaca sekalian agar lebih mengetahui mengenai pengertian dan tujuan dari dibuatnya hukum. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D