Kewajiban Dasar Warga Negara
Sebagai Warga Negara Indonesia,tentunya kita memiliki hak yang harus didapatkan dan juga kewajiban yang harus dijalankan. Sebagai Warga Ne...
http://thekingslau.blogspot.com/2016/06/kewajiban-dasar-warga-negara.html
*[Pembukaan UUD 1945,Alinea 1] : Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
*[Pembukaan UUD 1945,Alinea 2] : Menghargai nilai-nilai persatuan,kemerdekaan dan juga kedaulatan negara
*[Pembukaan UUD 1945,Alinea 4] : Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
*[Pasal 23 ayat (2) UUD 1945] : Setia membayar pajak untuk negara
*[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945] : Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
*[Pasal 30 ayat (1) UUD 1945] : Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
*[Pasal 35 UUD 1945] : Wajib menghormati bendera negara Indonesia
*[Pasal 36 UUD 1945] : Wajib menghormati bahasa Indonesia
*[Pasal 36 A UUD 1945] : Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dan Semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika
*[Pasal 36 B UUD 1945] : Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya
Nah,itu tadi penjelasan mengenai kewajiban dasar sebagai Warga Negara Indonesia. Sudah sepatutnya sebagai warga negara yang baik kita melakukan semua kewajiban itu tanpa terkecuali. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar mengetahui apa saja kewajiban dasar sebagai warga negara Indonesia. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D