Hak-hak Dasar Warga Negara
Sebagai Warga Negara Indonesia,tentunya kita mempunyai hak dasar sebagai warga negara. Dimana hak-hak dasar kita ini sudah diatur dalam Un...
http://thekingslau.blogspot.com/2016/06/hak-hak-dasar-warga-negara.html
*[Pembukaan UUD 1945 Alinea 1] : Hak Dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan
*[Pasal 26 UUD 1945] : Menyatakan diri sebagai Warga Negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara
*[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945] : Mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan
*[Pasal 27 ayat (2) UUD 1945] : Memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak
*[Pasal 28 UUD 1945] : Kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan
*[Pasal 28 A UUD 1945] : Mempertahankan hidup dan kehidupannnya sebagai Hak Asasi Manusia
*[Pasal 29 ayat (2) UUD 1945] : Jaminan kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing-masing dan pelaksanaan ajaran agamannya masing masing
*[Pasal 30 UUD 1945] : Ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan negara
*[Pasal 31 UUD 1945] : Jaminan Pendidikan oleh pemerintah
*[Pasal 32 UUD 1945] : Mengembangkan kebudayaan Nasional
*[Pasal 33 UUD 1945] : Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha di bidang ekonomi
*[Pasal 34 UUD 1945] : Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin
Nah,itu tadi penjelasan mengenai hak-hak dasar sebagai warga negara. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar mengetahui hak-hak apa saja yang kita miliki sebagai warga negara Indonesia. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D