Asas Pemilihan Umum (PEMILU)
Indonesia merupakan negara demokrasi yang artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Salah satu bentuk pesta demokrasi yang ad...
https://thekingslau.blogspot.com/2017/04/asas-pemilihan-umum-pemilu.html
Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, dikenal adanya asas luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Berikut adalah penjelasan mengenai asas pemilu tersebut
Asas-Asas Pemilihan Umum
1.Langsung
Langsung berarti rakyat menggunakan hak suaranya dalam pemilu secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa diwakilkan.
2.Umum
Umum berarti pemilu berlaku bagi semua warga yang telah memenuhi persyaratan tanpa memperhatikan adanya perbedaan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.
3.Bebas
Bebas berarti semua warga negara yang dapat mengikuti pemilu sesuai dengan persyaratan bebas memilih siapapun yang akan dipilih untuk menjalankan aspirasinya tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun.
4.Rahasia
Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih dijamin kerahasiaannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
5.Jujur
Jujur berarti semua pihak yang berkaitan dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Adil
Adil berarti setiap pemilih dalam penyelenggaran pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Asas Pemilihan Umum. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai pemilu. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Referensi :
1.Sunarso dan Anis Kusumawardani. 2008. Pendidikan Kewarnegaraan untuk SD dan MI Kelas VI. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional