Loading...

Pengertian, Tujuan, dan Macam-Macam BUMN

Tahukah anda perusahaan-perusahaan seperti PLN, Pertamina, dan PGN? Ketiga perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara ata...



Tahukah anda perusahaan-perusahaan seperti PLN, Pertamina, dan PGN? Ketiga perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara atau yang biasanya kita singkat dengan BUMN. Lalu, apakah pengertian dari BUMN, apa sajakah tujuannya, dan apa saja macam-macam BUMN? Berikut ini adalah penjelasan mengenai BUMN.

A.Pengertian BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara menurut PP No.45 Tahun 2005 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

B.Tujuan BUMN

Tujuan utama dari pendirian BUMN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

C.Macam-Macam BUMN
BUMN terdiri atas 3 macam, yaitu Persero, Perseroang Terbuka, dan Perum. Ketiganya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga macam BUMN tersebut.

1.Persero



 
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Persero atau Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan.
Persero memiliki persamaan sifat dengan PT swasta, yakni mengejar keuntungan setinggi-tingginya. Contoh daripada persero adalah PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

2.Perseroan Terbuka

 
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Perseroan Terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Contoh Perseroan Terbuka adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3.Perum (Perusahaan Umum)

 
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah untuk kemanfaatan umum dan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh perum adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan Perum Damri.

Itu tadi penjelasan mengenai pengertian, tujuan, dan macam-macam BUMN. Semoga artikel ini menambah ilmu pembaca mengenai BUMN.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis
Pengetahuan 5684692018626172624

Post a Comment

emo-but-icon

Home item

Translate

Pasang Iklan

Contoh banner 2

Popular Posts

Artikel Pilihan

10 Orang Terkaya di Dunia 2018 Versi Majalah Forbes

Semua orang di dunia ini tentu bekerja dan berusaha untuk menjadi kaya dan sukses. Diantara sekian banyak orang kaya dan sukses di duni...

Followers

Kritik & Saran

Anda memiliki kritik ataupun saran mengenai artikel kami. Jangan ragu untuk menyampaikan. Kirimkan kritik dan saran anda ke laurensiussteven73@gmail.com . Terima kasih atas perhatiannya :D